Pencairan Gaji Kades di Taput Terlambat 6 Bulan, Kadis PMDes Beberkan Penyebabnya
Pencairan Gaji Kades Di Taput Terlambat 6 Bulan Kadis Pmdes Beberkan Penyebabnya
Taput, MISTAR.ID
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMDes) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Dony Simamora membenarkan soal keterlambatan penghasilan tetap (Siltap) atau gaji Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa mulai Januari hingga Juni tahun 2024
Menurutnya, keterlambatan terjadi karena penyusunan APBDes Tahun 2024. Di mana APBDes adalah sebagai salah satu syarat mutlak dalam pengajuan dan pencairan Siltap. Kemudian, setelah APBDes disusun dilanjutkan dengan Musyawarah Desa (Musdes), lalu dilakukan penetapan APBDes bersama BPD untuk menjadi Peraturan Desa (Perdes).
“Tahapan selanjutnya adalah pengentrian RAB (Rencana Anggaran Biaya) per sumber dana, baik anggaran dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) ke dalam aplikasi Siskeudes Online. Untuk kemudian diajukan ke Dinas PMD untuk diposting,” terangnya, Rabu (12/6/24).
Baca juga:7 Bulan Tak Gajian, Sejumlah Kades di Palas Mengeluh
Setelah itu, kata Dony, APBDes-nya diposting, barulah pihak desa boleh menyampaikan pengajuan DD dan ADD Tahap 1 dengan melengkapi persyaratan seperti surat permohonan penyaluran ADD dari Camat kepada Bupati cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan seterusnya.
Terkait Siltap itu, Dony Simamora menyoroti pengajuan DD dari Desa Batunadua Kecamatan Pangaribuan yang sempat diunggah seseorang melalui TikTok.
“Di TikTok disebutkan kalau berkas posting desa itu masuk Jumat 31 Mei 2024, Posting Apbdes Senin, 3 Juni 2024, kemudian sampai kemarin pada Senin 10 Juni 2024 pukul 11.49 WIB belum mengantarkan berkas untuk pengajuan ADD,” ujarnya.
“Hingga saat ini sudah ada nota ADD dari desa dan yang masuk ke kantor kami sebanyak 111 desa. Semoga dalam Minggu ini dan sampai akhir bulan ini semua sudah realisasi, jadi harapan saya agar kiranya bersabar aja dan bagi yang belum lengkap dokumennya agar segera melengkapinya,” tegasnya mengakhiri. (pembela butarbutar/hm17)